Tak Sadar Gerak-gerik Diamati, Pemuda di Tulungagung Kicep Kepergok Curi Motor
Dwi Prastika July 28, 2025 10:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepergok warga, NEP (27) gagal mencuri sepeda motor tetangganya di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Warga dan pemilik sepeda motor menangkap NEP dan menyerahkannya ke Polsek Ngunut.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan, upaya pencurian ini dilakukan pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 07.45 WIB.

“NEP telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat,” jelas Nanang.

Kejadian bermula saat korban, Agus Hardianto (34) pulang dari Pasar Ngunut mengendarai Honda Beat.

Korban kemudian memarkir sepeda motor matic berwarna putih ini di halaman, kemudian ditinggal masuk ke rumah.

Saat itu Pranti, kakak korban melihat kedatangan NEP menuju sepeda motor korban.

“Kakak korban ini berjualan es di depan rumah. Tersangka sempat membeli es sari mangga,” sambung Nanang.

NEP kemudian duduk di jok sepeda motor milik korban.

Dia kemudian mengeluarkan sebuah kunci kontak dari saku celananya dan mencoba menyalakan sepeda motor korban.

Tanpa dia sadari, semua aktivitasnya diamati oleh kakak korban.

“Saat itu kakak si pemilik sepeda motor langsung menegur tersangka karena curiga dengan kelakuannya. Dia kemudian memanggil adiknya keluar,” tutur Nanang.

Agus yang keluar rumah mendapati tersangka yang berusaha menyalakan sepeda motornya.

NEP pun diamankan lalu diserahkan ke personel Polsek Ngunut.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan NEP sebagai tersangka.

“Dia kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Nanang. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.