Kemenag Tegas soal Rumah Doa Dirusak: Tak Ada Toleransi Kekerasan
Acos Abdul Qodir July 29, 2025 06:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, pelaku perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang Sumatera Barat, harus diproses hukum tanpa toleransi. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ismail Cawidu, sehari setelah insiden yang mengguncang jemaat dan anak-anak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, Minggu, 27 Juli 2025.

“Siapapun yang melaksanakan, melakukan itu kekerasan, pengrusakkan itu hukumnya sudah jelas, proses,” ujar Ismail dalam acara Bincang Asta Protas Kemenag di Tangerang, Banten, Senin (28/7/2025).

Rumah doa yang juga digunakan sebagai tempat pendidikan agama anak-anak itu dirusak oleh sekelompok orang. Dalam video yang beredar, tampak kaca pecah berserakan, anak-anak berlarian ketakutan, dan jemaat perempuan berusaha menyelamatkan diri. Suasana yang semula tenang berubah menjadi mencekam.

Ismail menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa ditoleransi, apalagi jika menyasar tempat ibadah dan melibatkan anak-anak.

“Supaya memberikan pelajaran kepada setiap orang, bahwa ya ada cara-cara yang bisa dilakukan. Kalau tidak setuju, jangan melakukan cara-cara yang menimbulkan kekerasan, merusak, apalagi mencederai orang lain. Itu nggak boleh,” katanya.

Polisi telah menangkap sembilan orang terduga pelaku berdasarkan bukti video yang beredar di media sosial. Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menyatakan bahwa jumlah pelaku bisa bertambah seiring penyelidikan.

“Di Sumbar tidak ada yang boleh bertindak semena-mena. Semua harus sesuai koridor hukum. Siapa yang berbuat, harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ismail juga menyoroti pentingnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra strategis Kemenag dalam menjaga harmoni.

“Kita sekarang mengandalkan kepada forum kerukunan beragama. Karena kan sudah terbentuk di sebuah provinsi dan bahkan di kabupaten,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerukunan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus dijaga bersama. Negara dituntut hadir secara nyata untuk melindungi hak beribadah setiap warga, tanpa kecuali. Bagi Kemenag, perusakan rumah doa bukan hanya pelanggaran hukum, tapi ancaman terhadap nilai-nilai kebangsaan yang telah lama dibangun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.