Setelah tiga minggu bergulir, misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pratama (39), masih belum terungkap. Namun, polisi dijadwalkan akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus ini hari ini, Selasa (29/7/2025), di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi pesan teks yang diterima tim Grid.ID, konferensi pers terkait kasus Arya Daru akan digelar pukul 13.30 WIB. Informasi tersebut juga dikonfirmasi Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Besok (hari ini) Polda Metro Jaya akan mengumumkannya,” ujar Anam, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelum pengumuman dilakukan, aparat kepolisian lebih dulu menggelar ekspose kasus atau gelar perkara pada Senin (28/7/2025). Proses ini dilakukan guna membahas hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah pihak eksternal.
Beberapa pihak yang diundang dalam gelar perkara tersebut antara lain perwakilan dari Kementerian Luar Negeri sebagai instansi tempat Arya Daru bekerja, serta Komnas HAM.
Selain itu, polisi juga menghadirkan sejumlah ahli, mulai dari dokter forensik yang melakukan autopsi, tim laboratorium forensik, hingga ahli psikologi forensik.
Meski proses penyelidikan sudah cukup jauh, hingga saat ini pihak kepolisian belum merilis hasil autopsi secara resmi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan hasil laboratorium forensik akan menjadi dasar penentuan penyebab kematian Arya Daru.
“Masih dilakukan pendalaman, menunggu hasil-hasil dari laboratorium forensik,” kata Sigit, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Ia memastikan bahwa jajaran Polda Metro Jaya bekerja keras dalam menangani kasus ini.
“Saya kira anak buah saat ini, khususnya Polda Metro sedang bekerja keras dan mudah-mudahan hasilnya bisa segera keluar,” imbuhnya.
Dalam keterangan terbarunya pada Kamis (17/7/2025), Sigit menegaskan bahwa penyidikan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala berarti. Namun, ia menekankan pentingnya ketelitian sebelum mengambil kesimpulan.
“Pemeriksaan-pemeriksaan saat ini terus dilakukan sambil menunggu hasil dari kedokteran forensik dan laboratorium forensik,” ujar Sigit.
“Kami ingin menunggu seluruh hasil tuntas, sehingga kemudian ini semuanya bisa dipadukan untuk bisa dipertanggungjawabkan ke publik.”
Lebih lanjut, hasil autopsi akan menjadi penentu apakah kematian Arya Daru merupakan tindak pidana atau bukan.
“Apakah peristiwa pidana ataukah peristiwa yang lain, jadi ditunggu saja karena memang prosesnya harus seperti itu,” tegasnya.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala tertutup lakban dan tubuh dibungkus selimut.
Polisi menyatakan bahwa pintu kamar terkunci dari dalam, dan tidak ditemukan tanda kekerasan dari luar. Menurut Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, sidik jari korban juga ditemukan pada lakban yang menutupi kepalanya, temuan yang memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bunuh diri atau pembunuhan.
Sejumlah barang bukti seperti lakban, kantong plastik, dan barang pribadi milik korban telah diamankan dan tengah dianalisis di laboratorium forensik.