Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution merasa lega setelah akhirnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Pleidoi setebal 171 halaman tersebut dibacakan dalam widang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (29/7/2025). Sidang tersebut pun menjadi kesempatan penting bagi Razman untuk memaparkan argumen pembelaan mereka.
“Saya dengan tim merasa plong ya, saya merasa plong. Kita sudah sidang beberapa kali. Kalau ratusan kali sudah lah ya, ribuan nanti berlebihan. Pledoi tadi pledoi terbaik yang pernah ada saya menangani perkara,” ungkap Razman usai persidangan.
Keyakinan Razman pun semakin kuat bahwa ia akan dinyatakan tidak bersalah. Ia menganggap jika hakim sampai memvonisnya bersalah, hal itu bisa menjadi preseden buruk, terutama bagi advokat yang hanya menjalankan tugas membela klien.
“Jadi kalau sempat saya dihukum ini (akan jadi) preseden buruk. Jadi saya yakin insya Allah saya akan bebas. Kita lihat nanti bagaimana jaksa penuntut umum melakukan replik,” ujarnya.
Razman juga menambahkan, ia akan merespons replik jaksa dengan duplik, di mana pihaknya berencana menambahkan sejumlah argumen baru.
“Replik itu pasti akan kami duplik. Nah disitu nanti komprehensifitasnya akan terlihat. Karena ada beberapa argumen yang akan saya tambahkan di pleodoi kami,” sambung Razman.
Sebagai terdakwa, Razman menaruh harapan besar kepada majelis hakim yang menurutnya adalah wakil Tuhan di dunia. Ia berharap hakim dapat menilai perkara ini dengan adil, termasuk mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan.
“Hakim kan wakil Tuhan. Setidaknya harus mendekati sifat-sifat Tuhan. Apa itu? Allah maha mengampuni dan memaafkan hambanya,” kata Razman.
“Nah, kami berharap yang Mulia Majelis Hakim, Ketua PN Jakarta Utara, saya manusia. Allah maha pemaaf, kenapa ibu-ibu bapak-bapak tidak? Tapi saya percaya mereka memaafkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.