DPRD Sidoarjo Tetap Bahas PAK 2025 di Tengah Penolakan LPJ APBD
Samsul Arifin July 29, 2025 07:30 PM

Poin Penting

  • Pengesahan PAK terganjal karena LPJ APBD 2025 tidak disetujui
  • Perda vs Perkada Sebagian anggota dewan menilai Perkada bisa ganti posisi Perda, masih jadi perdebatan
  • Meski belum ada keputusan Kemendagri, pembahasan PAK di DPRD terus berlangsung

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Di tengah ketidakpastian politik dan tarik-ulur aturan, pembahasan APBD Perubahan 2025 di Sidoarjo jadi sorotan publik.

Penolakan LPJ APBD oleh DPRD membuat jalur pengesahan PAK penuh teka-teki, sementara proses tetap bergulir di tengah harapan akan interpretasi hukum yang lebih fleksibel.

Sebagian kalangan masih pro dan kontra tentang pembahasan APBD Perubahan atau PAK (perubahan anggaran keuangan) 2025 di Sidoarjo. 

Apakah bisa disahkan atau tidak setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD 2025 ditolak DPRD Sidoarjo.  

Sebagian pihak menyebut PAK tidak disahkan karena aturannya jelas bahwa syarat pengesahan adalah Perda Pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya. 

Sementara kondisi saat ini, sudah tidak bisa ada Perda Pertanggungjawaban karena penolakan itu. Adanya cuma Perkada sebagai pengganti.

Namun beberapa pihak lain, termasuk sebagian anggota DPRD Sidoarjo, meyakini PAK tetap bisa disahkan. Alasannya, Perkada itu kedudukannya sama dengan Perda. 

Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih termasuk yang yakin bahwa PAK tetap bisa disahkan meski dengan Perkada.

Diyakininya bahwa sarat pengesahan PAK harus ada Perda LPJ penggunaan APBD tahun sebelumnya itu masih multi tafsir.  

"Kami masih punya keyakinan PAK tetap bisa disahkan. Toh prosesnya masih panjang. Kami laksanakan tahapan pembahasannya terlebih dahulu," kata Nasih, Selasa (29/7/2025). 

Makanya, sekarang ini pihaknya tetap melanjutkan proses pembahasan PAK 2025. Dimulai dengan pembahasan di Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sidoarjo. Kemudian dilanjutkan pembahasan sampai bulan September.

Apakah nanti bisa disahkan atau tidak itu masalah lain. Yang terpenting, sambungnya, tahapan pembahasan dilaksanakan terlebih dahulu. 

"Terkait pengambilan keputusan atas PAK itu, nanti akan ditentukan. Apakah bisa disahkan atau tidak. Waktunya masih lama. Yang penting sekarang kita laksanakan tahapannya dulu," lanjut politisi PKB tersebut. 

Proses pembahasan di dewan juga diyakini bisa berjalan lancar. Karena sejak 7 Juli 2025 lalu, dokumen draft PAK dari Pemkab Sidoarjo sudah diserahkan ke dewan. Selanjutnya tinggal proses pembahasan. 

Nasih juga menyebut bahwa sampai saat ini hasil konsultasi ke Kemendagri, terkait PAK 2025, yang dilakukan Pemkab Sidoarjo masih belum ada hasilnya. 

Nah dengan kondisi itu, masih menurut Nasih, jika legislatif menunggu hasil konsultasi dimungkinkan membutuhkan waktu lama. Karena kasus penolakan LPj APBD oleh legislatif ini merupakan hal baru bagi Kemendagri. Makanya tahapan pembahasan PAK di DPRD Sidoarjo tetap dijalankan. 

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo memilih belum berkomentar banyak terkait hal itu. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo M Ainur Rahman menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ia tidak mau berspekulatif apakah diperbolehkan menggelar PAK APBD 2025 atau tidak. Karena dari aturan memang ada klausul yang menyebut bahwa Perda Pertanggungjawaban merupakan syarat pengesahan PAK atau APBD Perubahan. 

“Kita tunggu petunjuk resmi dari Kemendagri saja. Nanti kalau sudah ada suratnya, kami akan sampaikan. Sementara ini kami tidak berani berspekulasi apapun,” jawabnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.