Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Group Head Humas Divisi Corsec Bank BJB Pusat tahun 2016-2023 Sonny Permana sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023, yakni pada Selasa ini.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corsec Bank BJB yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak dalam periode 2021-2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK mendalami hal yang sama saat memeriksa dua orang tersangka kasus tersebut sebagai saksi, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (23/7), dan Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising Suhendrik pada Jumat (25/7).

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.