Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk sehingga yang bersangkutan tetap divonis 16 tahun penjara.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI, dilihat dari Jakarta, Selasa.
Kasasi tersebut diputus oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara kasasi Budi Said.
Dengan demikian, vonis terhadap Budi Said tetap sebagaimana yang diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding.
Sebelumnya, Jumat (21/2), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dalam rasuah jual beli logam mulia emas menjadi 16 tahun penjara.
Majelis hakim banding menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim banding menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.
Apabila Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Budi Said juga divonis dengan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.
Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.