TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyesalkan semakin banyak pegawai di lingkungan pemerintahannya yang mengambil jalur perceraian.
Sejak Februari 2025 hingga saat ini, setidaknya sudah ada 12 pegawai yang dalam proses sidang cerai.
Mereka rata-rata adalah guru.
Bahkan yang lebih mengejutkan, mayoritas adalah PPPK.
516 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Wonogiri telah menerima SK pada Senin (28/7/2025).
Ratusan PPPK itu adalah 493 tenaga teknis dan 23 tenaga kesehatan.
PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap.
PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengatakan, peningkatan status kepegawaian itu dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Kabupaten Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai."
"Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," katanya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (29/7/2025).
Penyiapan generasi emas dimulai dari dalam keluarga.
Menurut Setyo Sukarno, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.
"Kehormatan atau kewibaan guru itu akan berkurang di depan murid-muridnya."
"Maka, dalam penerimaan materi juga akan berkurang," ucapnya.
Setyo menyebut, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para ASN agar kasus perceraian di kalangan pegawai tidak terjadi kembali.
Beberapa hari lalu, Setyo Sukarno mengungkapkan, sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Wonogiri pada Februari 2025, banyak permohonan perceraian ASN yang masuk ke mejanya.
"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkasnya."
"Mungkin ada 20 sejak Februari 2025."
"PNS dan PPPK itu," kata Setyo.
Banyaknya PPPK yang mengajukan perceraian sempat menjadi perhatian DPRD Kabupaten Wonogiri.
Bahkan beberapa tahun lalu, DPRD juga mengusulkan adanya edukasi kepada para PPPK.
Menurut Setyo, penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.
Sebagian besar PPPK yang mengajukan cerai adalah guru.
Setyo mencontohkan saat menjadi guru honorer, gaji yang diterima Rp750.000.
Namun setelah diangkat PPPK gajinya bisa mencapai Rp4 juta.
Hal itu diduga berdampak secara psikologis dan prestise bagi pasangan-pasangan yang telah diangkat menjadi PPPK.
"Banyak yang guru."
"Mediasi juga sudah ada kemudian naik ke saya."
"Setelah kami, baru proses di Pengadilan Agama," ujarnya.
Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) BKPSDM Kabupaten Wonogiri, Wahono mengatakan, hingga pertengahan tahun ini, ASN yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 12 orang.
"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK."
"Data itu yang sudah lanjut sidang," ucapnya.
Menurut Wahono, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan dengan alasan yang mendominasi adalah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.
"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada."
"Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," katanya.
ASN yang bercerai memang tidak mendapatkan sanksi jika mendapatkan izin dari Bupati.
Namun ada sanksi bagi yang tidak mendapatkan izin dari Bupati.
Adapun sanksi bagi PNS adalah penurunan pangkat selama tiga tahun.
Bagi PPPK, sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji.
Wahono menyebut, pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedukasi ASN untuk menekan angka perceraian di Wonogiri. (*)