SURYAMALANG.COM, MALANG - Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang segera menetapkan tersangka atas dugaan kekerasan seksual yang dialami bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penetapan tersangka menyusul dengan terpenuhinya alat bukti.
Alat bukti yang kini telah dimiliki oleh penyidik antara lain hasil visum. hasil keterangan saksi, serta barang bukti pendukung.
"Segera kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang kita lakukan dengan upaya paksa (penangkapan)," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, Selasa (29/7/2025).
Leha, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga korban. Sesuai dengan pernyataan korban, bahwa ia berulang kali menyebut nama pelaku.
"Bahkan korban sampai takut sama pelaku, ia menyebutkan bahwa pelaku seperti hantu. Kalimat-kalimat itu muncul," tandasnya.
Ia menjelaskan, pelaku saat ini berada di rumah. Satreskrim Polres Malang telah berkoordinasi dengan kepala desa serta Bhabinkamtibmas untuk mengawasi pelaku sejak berita viral.
Pengawasan dilakukan agar pelaku tidak ada niatan untuk kabur. Di sisi lain, untuk menjaga situasi dan kondisi di sekitar rumah pelaku tetap kondusif.
"Pengawasan dilakukan sambil menunggu proses penyidikan di polres yang saat ini masih berjalan," tukasnya.(isn)