BNSP Respons Cepat Penyesuaian Okupasi Sektor Konstruksi, Tegaskan Mutu Sertifikasi Tak Bisa Ditawar
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari menegaskan pentingnya konsistensi penjaminan mutu dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi sektor konstruksi.
Hal itu disampaikan saat menutup kegiatan assesment lapangan Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) terhadap tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor konstruksi, yaitu LSP LPK P3SM, LSP LPK TKK, dan LSP Gataki Konstruksi Mandiri, di Pekanbaru, Riau.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin mutu dan pengakuan kompetensi tenaga kerja secara nasional maupun internasional.
BNSP berfungsi sebagai otoritas yang memberikan sertifikasi kompetensi kepada tenaga kerja melalui skema yang telah disusun sesuai standar nasional.
Sertifikasi ini dapat diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, dan bertujuan memastikan bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.
Keberadaan BNSP juga mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dengan cara memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan industri.
Sertifikasi dari BNSP menjadi bukti profesionalisme dan kompetensi yang sah, sehingga mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, pengakuan sertifikasi dari BNSP juga memudahkan pekerja Indonesia untuk bersaing di pasar kerja global karena telah memenuhi standar yang diakui secara internasional.
“Periode awal ini menjadi tantangan kita semua untuk mempercepat pengembangan dan pemerataan sumber daya sertifikasi kompetensi, sekaligus menjamin mutu pelaksanaannya,” kata dia, Selasa (29/7/2025).
Langkah responsif terhadap perubahan regulasi diambil BNSP dan LSP mitra menyusul penyesuaian okupasi jabatan kerja sektor konstruksi dari 522 menjadi 471 okupasi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 dan Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 03/SE/LPJK/2025.
Asesmen PRL ini menjadi bukti nyata respons cepat dunia sertifikasi terhadap dinamika sektor konstruksi nasional.
“BNSP mengapresiasi LSP yang cepat menindaklanjuti penyesuaian ini. Kami harap LSP lain yang memiliki skema sektor konstruksi segera mengikuti langkah serupa,” ucap Syamsi.
Syamsi juga menekankan bahwa penjaminan mutu adalah aspek yang tidak bisa ditawar dalam proses sertifikasi.
BNSP, menurutnya, tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi menjamin kredibilitas sertifikasi.
“Kita harus menjaga kualitas sertifikasi agar manfaatnya benar-benar dapat bermanfaat tidak hanya bagi pemegangnya tapi juga bagi perusahaan tempat bekerjanya lebih produktiv dan berdaya saing,” katanya.
Saat ini, terdapat 8 klasifikasi sektor konstruksi yang telah memiliki LSP pihak ketiga, didirikan oleh asosiasi profesi terakreditasi Kementerian PUPR.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan disebut semakin efektif dalam mengembangkan LSP, asesor kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Per 28 Juni 2025, jumlah tenaga kerja konstruksi tersertifikasi mencapai 439.987 orang dengan 650.416 sertifikat kompetensi kerja (SKK).
Khusus tiga LSP yang menjalani asesmen PRL kali ini, telah menerbitkan 15.062 SKK, sebuah capaian yang menurut Syamsi merupakan bukti kerja keras dan komitmen tinggi terhadap mutu.
“Mari terus berkonstribusi untuk memastikan SDM produktif dan berdaya siang yaitu SDM yang tersertifikasi, untuk memastikan pengelolaan proyek-proyek konstruksi dijalankan oleh Tenaga kerja yang tersertifikasi sehingga meningkatkan produktivitas dan daya saing Tenaga kerja konstruksi dan kualitas hasil proyek konstruksi,” kata Syamsi.