Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Utara memfasilitasi pertemuan antara warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam penandatanganan kontrak penyerahan kunci Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) atau Kampung Susun Bayam, Selasa (29/7/2025).
Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak itu dan menyetujui untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Direktur Bisnis Jakpro I Gede Adi Adnyana mengatakan, dalam perjanjian tersebut warga eks Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam dibebaskan biaya sewa selama 6 bulan dalam masa grace period.
Nantinya, setelah setengah tahun, ketentuan pembayaran sewa hunian itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta.
"Grace period itu selama 6 bulan. Kenapa selama 6 bulan? Karena kami sebagai bagian dari perantara yang nantinya setelah 6 bulan akan pindah ke Dinas Perumahan," kata Adi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa sore.
Adi mengungkapkan, sebanyak 126 unit hunian dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
Data itu didapatkan dari Surat Keterangan Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam.
Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.
"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama 6 bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertaniannya, dan juga pekerjaannya," ujar Adi.
Sementara itu, salah satu perwakilan kelompok warga Eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia (42) mengaku menyetujui kesepakatan ini.
Ia bersama sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya yang sempat tinggal di Rusun Nagrak pun kini akan segera menempati hunian di dekat JIS itu.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan Bapak Adi dari Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO. Terima kasih aspirasi dan perjuangan kami selama ini akhirnya didengar oleh Pak Gubernur," ucap dia.