Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menunda sidang tuntutan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hakim Ketua Sri Hartati menyebutkan penundaan sidang dilakukan seiring permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyelesaikan surat tuntutan.
"Kalau begitu, kami tunda sampai tanggal 6 Agustus 2025, setelah itu tidak ada penundaan lagi ya," kata Hakim Ketua Sti Hartati pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan keterangan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), sedang ada pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menangani dokumen kasus tersebut, sehingga berkas tuntutannya belum keluar.
Selain Windu Aji, tuntutan juga rencananya dibacakan terhadap pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.
Sebelumnya, Windu Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.
Sementara Glenn Ario Sudarto, yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan Antam seharusnya diserahkan kepada Antam, serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.
Akan tetapi, Glenn diduga membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3–5 dolar AS per metrik ton sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.
Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Glenn Ario Sudarto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Windu Aji dan Glenn telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.