Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Agus Purbianto (AGP) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP tahun 2022–2023.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AGP, Direktur Keuangan PT PP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan bahwa KPK juga memanggil SVP Head of EPC Division PT PP berinisial DDM sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DDM merupakan pegawai PT PP bernama Didik Mardiyanto.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (28/7), memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem) bernama Irine Yulianingsih dan Zainal Abidin.
Kemudian Staf Keuangan Proyek Cisem Ifan Kustiawan, Staf Accounting Proyek Cisem Dwi Oki Sumanto, dan Head of Human Capital and General Affair Divisi EPC PT PP Rizky Meidiansyah.
KPK pada Selasa (29/7), memanggil Manajer Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (proyek Vale) Arief Ardiansyah, dan Manajer Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (proyek Kolaka) Emanuel Irwan sebagai saksi.
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lain yang di antaranya adalah Staf Keuangan atau Account Payable SKBDN Divisi EPC PT PP Mardiana, Staf Accounting atau Verifikatur Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo, dan Manager Finance and General Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP tersebut pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.