Siapa yang Memberi Nama Dasar Negara dengan Pancasila? Apa Perannya?
Moh. Habib Asyhad July 31, 2025 09:34 AM

Artikel ini tentang siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Pancasila sebagai dasar negara tentu saja tak muncul begitu saja. Ada tokoh penting di baliknya yang mengonsepnya dengan sedemikian rupa.

Lalu siapa yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila?

Perang Dunia II meletus dan Jepang di ambang kekalahan dari Sekutu. Karena itulah tentara Kekaisaran Jepang mencoba menarik dukungan rakyat Indonesia.

Kemudian dibentuklahDokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang sebagai pengawas.

Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki hal penting yang berhubungan dengan pembentukan negara.Tidak hanya itu, BPUPKI juga memiliki beberapa tugas lain, salah satunya adalah membahas dasar negara.

Dasar negara ini dibahas dalam sidang pertama BPUPKI yang dimulai pada 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan menyampaikan gagasannya tentang dasar negara.

Dalam pidatonya, dia menyebutkan lima usulan dasar negara dan agar usulannya itu diberi nama 'Pancasila'. Ir. Dia menyebut bahwa nama Pancasila didapatkan dari petunjuk seorang teman dan ahli bahasa.

Kata 'sila' artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah didirikan Negara Indonesia yang kekal. Dalam sidang BPUPKI pertama, Ir. Soekarno telah beberapa kali menyebutkan kata 'Pancasila' di pidatonya. Ini artinya, tokoh yang memberi nama dasar negara dengan Pancasila adalah Ir. Soekarno, teman-teman.

Selain Ir. Soekarno, ada dua tokoh lain yang juga menyampaikan rumusan dasar negara, yakni Moh. Yamin dan Soepomo. Dari perumusan tiga tokoh itu, akhirnya dibahas dan dirumuskan lebih rinci oleh panitia sembilan yang dibentuk BPUPKI.

Panitia sembilan merumuskan naskah pembukaan UUD yang diberi nama Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.Meski begitu, Piagam Jakarta ini bukanlah akhir perumusan dasar negara Indonesia yang kita kenal dengan Pancasila.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, dilakukan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang itu, sila pertama dalam Piagam Jakarta diusulkan untuk diubah bunyinya, teman-teman.

Ada beberapa pihak yang menentang bunyi sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta itu. Bunyinya, yakni: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Indonesia bukan negara khusus Islam, sehingga bunyi sila pertama di Piagam Jakarta itu tidak tepat. Setelah adanya perubahan itu, akhirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia disahkan, meliputi:

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.