Sejumlah tokoh menyoroti soal ketiadaan mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mens rea sendiri merupakan sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental pelaku pada saat melakukan tindak pidana, sebagaimana dikutip dari laman qadlawoffice.com.
Lebih lanjut, dalam laman hdplawyer.com, dijelaskan bahwa mens rea menjadi elemen mental yang harus dipenuhi bagi suatu perbuatan yang dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, selain unsur fisik atau actus reus yang artinya esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 20152016.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tom Lembong disebut bersalah terkait kebijakan importasi gula yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Namun, meski disebut bersalah, Tom Lembong dinyatakan oleh majelis hakim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Karena tidak mendapat keuntungan pribadi, Tom Lembong tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Menanggapi vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong menegaskan hal yang paling penting adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan dirinya tidak memiliki niat jahat.
“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak pernah ada mens rea,” kata Tom kepada wartawan usai sidang, Jumat (18/7/2025).
Pertimbangan soal tidak adanya mens rea ini pun menjadi dasar bagi pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding, upaya hukum berupa keberatan terhadap suatu putusan pengadilan tingkat pertama.
Saat mengungkap rencana mengajukan banding, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.
Hal tersebut, menurut Ari, menunjukkan bahwa majelis hakim raguragu dalam menjatuhkan vonis.
Sehingga, berdasarkan asas in dubio pro reo, Tom Lembong seharusnya dibebaskan.
"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).
Adapun memori banding telah diajukan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Tidak adanya mens rea tetapi Tom Lembong tetap dijatuhi hukuman, membuat kasus impor gula ini menuai kontroversi hingga sejumlah tokoh angkat bicara.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyoroti tidak adanya mens rea dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
Awalnya, ia menyoroti bahwa Tom Lembong tidak mendapat kickback atau pembayaran ilegal atau suap yang dijadikan sebagai imbalan atas kebijakan tertentu.
Saut lantas menceritakan pengalamannya selama di KPK, bahwa jika dalam suatu perkara tidak ada kickback meski ada kerugian negara, maka perkara itu harus diperlakukan dengan sangat hatihati.
Sehingga, menurut Saut, kasus Tom Lembong juga harus diperlakukan dengan hatihati pula.
"Itu hal yang paling sangat kita hatihati sepanjang saya 4 tahun di sana [KPK, red.], ketika ada kerugian, [tetapi] tidak ada mens rea dan actus reus [tindakan jahat, red] dalam hal ini," kata Saut, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/7/2025).
"Kemudian juga, kerugian negara ada, tetapi tidak ada kickback. Itu sudah pokoknya kita sangat hatihati," jelasnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea sehingga tidak boleh dihukum.
Sebab, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 20162019 itu melakukan impor gula atas perintah atasannya, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada dokumen yang menunjukkan Tom Lembong benarbenar menjalankan perintah atasan dalam mengimpor gula.
Selain itu, sudah ada rapat koordinasi sebelum dilakukan impor.
Sehingga, menurut Mahfud, Tom Lembong tak bisa dipidana karena tak terbukti miliki niat jahat dalam kasus impor gula ini.
"Sudah dikejarkejar ke manamana selalu tidak kelihatan di situ. Tidak ada, tidak kelihatan, gak ada. Bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan," jelas Mahfud MD, dalam video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
"Ada dokumendokumen bahwa itu diperintah gitu, dalam hal ini presiden pada saat itu, dan ada rakornya untuk itu yang dilakukan secara resmi," tambahnya.
"Berarti tidak ada kesalahan, jadi bukan niatnya dia tapi dia menjalankan perintah dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah kan," terang Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengungkit istilah hukum dalam bahasa Belanda, yakni Geen Straf Zonder Schuld.
Geen Straf Zonder Schuld bermakna, seseorang tak bisa dihukum apabila tak melakukan kesalahan. Tidak bisa juga orang dipidana jika tidak ada mens rea.
Bahkan Mahfud menyebut, ketika seseorang terbukti membunuh sekalipun, jika tidak ada niat jahat atau mens rea yang ditemukan, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.
"Meskipun orang terbukti membunuh orang tapi gak ada mens rea, itu tidak bisa dihukum," tegas Mahfud.
Sebelumnya di kesempatan lain, Mahfud MD menilai hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mempertanyakan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai penyidik dalam mengidentifikasi adanya mens rea dari Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Dia mengatakan, niat jahat tersebut harusnya menjadi poin penting yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Karena itu yang menjadi poin penting yang harusnya dibuktikan di dalam proses peradilan. Ketika informasi tersebut tidak ada, rasanya ini juga menjadi kritik terhadap kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Kaitannya dengan mens rea, Wana Alamsyah pun membahas tentang putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis.
Kata Wana, hal tersebut membuat putusan pengadilan Tom Lembong sangat langka, hampir belum pernah terjadi sebelumnya.
Sehingga, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
“Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).