KPK Sita Uang Tunai Rp 39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
GH News July 30, 2025 09:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan besar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).

Tak tanggungtanggung, tim penyidik menyita uang tunai dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci penyitaan tersebut dilakukan pada minggu ini.

Uang yang disita terdiri dari dua mata uang berbeda.

"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD2.991.470 dan rupiah sebesar Rp1.500.000.000," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Jika ditotalkan, keseluruhan barang bukti uang tersebut senilai kurang lebih Rp 39,5 miliar.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara korupsi terkait proyekproyek di Divisi EPC PT PP pada periode 20222023.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang signifikan, mencapai Rp 80 miliar.

Modus operandi yang dibongkar KPK adalah pengadaan proyekproyek fiktif.

Para oknum di internal BUMN karya tersebut diduga mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

"Perkara di PP ini terkait dengan proyekproyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknumoknum di PT PP," jelas Budi.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolaholah menunjuk pihak ketiga sebagai subkontraktor.

Namun, tagihan (invoice) yang diajukan menjadi dasar pencairan dana, meskipun tidak ada pekerjaan yang dilakukan sama sekali.

"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata Budi.

Uang yang berhasil dicairkan dari kas perusahaan tersebut kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya masih dirahasiakan.

Kendati demikian, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, DM merujuk kepada Didik Mardiyanto selaku SVP Head of EPC Division PT PP.

Dalam rangkaian penyidikan kasus yang sama, KPK juga telah menyita aset lain, termasuk deposito senilai Rp 22 miliar, uang tunai dalam brankas sebesar Rp 40 miliar, dan mata uang asing senilai 3,5 juta dolar AS.

Budi menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri dan mendalami aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau biasa disingkat PP adalah sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konstruksi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.