Dilaporkan Ruben Onsu, Akun TikTok yang Fitnah Thalia Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 8 Tahun
Hana Futari July 31, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun TikTok @vina.run yang diduga memfitnah putri sulungnya dan Sarwendah, Thalia Putri Onsu. Ruben Onsu mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna melaporkan akun tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Usai laporan Ruben Onsu diterima Polda Metro Jaya, Minola Sebayang membeberkan pasal yang disangkakan terhadap pemilik akun tersebut. Pemilik akun itu terancam pasal berlapis akibat diduga memfitnah anak Ruben Onsu.

“Nah, jadi ini ada pasal berlapis ya. Jadi ada 310, 311 sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pencemaran nama baik dan juga fitnah, ya, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,” kata Minola Sebayang.

Selain itu, Ruben Onsu melaporkan akun TikTok @vina.run yang diduga memfitnah putri sulungnya dengan pasal terkait Undang-undang ITE. Hal itu lantaran dugaan fitnah tersebut dilakukan melalui elektronik.

“Lalu kita kaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Transaksi Elektronik, ITE, ya, karena memang cara dia untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan itu melalui eh media sosial ya,” ujarnya.

“Maka kita akan, kita kawinkan juga dengan Pasal 27 juncto Pasal 45, ya, juncto Pasal 32, ya, jadi Pasal 32 ini pasal yang paling berat, ayat 1,” lanjut Minola Sebayang.

Akibat sangkaan pasal tersebut, pemilik akun @vina.run terancam hukuman 8 tahun penjara. Ancaman yang cukup berat itu lantaran dengan menambah ataupun mengurangi informasi.

“Itu ancamannya 8 tahun ya, karena ini berkaitan dengan masalah, dengan, berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi, satu informasi atau data,” terang Minola Sebayang.

“Jadi kan dalam postingan itu kan ada rekayasa ya, terhadap gambar yang diambil, foto-foto Ruben yang diambil,” lanjutnya.

“Jadi ini merupakan tindakan yang merubah, mengurangi, menambah satu data dan kemudian mentransmisikannya ulang ya, seperti apa yang dilakukannya, ini ancamannya 8 tahun penjara,” lanjut Minola Sebayang.

Tak hanya mengenai undang-undang transaksi elektronik, Ruben Onsu juga melaporkan akun tersebut dengan Undang-undang perlindungan anak. Dari Undang-undang tersebut juga sang pemilik akun terancam hukuman 3 tahun penjara.

“Jadi enggak main-main. Karena Pasal 27, Pasal 45 itu 3 tahun, ya, 3 tahun, tapi ini 8 tahun penjara. Kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 juncto Pasal 15a dan kemudian Pasal 76c juncto Pasal 80. Ini ancamannya adalah 3 tahun,” lanjutnya.

“Karena apapun juga yang dia bully ini adalah anak yang masih di bawah umur. Jadi pasalnya sangat banyak sekali ya. Ada Pasal 310, 311 KUHPidana. Jadi ada tiga undang-undang ini, KUHPidana, ya. Ada Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, ancaman tertinggi 8 tahun, kemudian di-juncto-kan lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” lanjut Minola Sebayang.

Minola Sebayang dan Ruben Onsu menilai apa yang dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run merupakan kejahatan yang serius. Mengingat sosok tersebut memfitnah sosok anak kecil.

“Jadi artinya ini adalah kejahatan yang serius. Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Kami berharap bahwa perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ini adalah negara hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Ruben Onsu sempat mengungkapkan kekesalannya di Instagram terhadap akun TikTok @vina.run. Diduga akun tersebut membuat postingan yang mengusik Ruben Onsu dan putrinya, Thalia Putri Onsu.

Akun @vina.run sendiri membuat beberapa video yang menyenggol Sarwendah juga putrinya, Thalia Putri Onsu. Di mana akun itu membuat narasi Sarwendah mengaku bahwa putri sulungnya bukanlah anak Ruben Onsu melainkan pria lain.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.