Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu
muh radlis August 01, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati 20 kilogram.

Pelaku berinisial SH (33) diamankan saat tiba melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) saat KM Dharma Verry III bersandar di dermaga.

Petugas mencurigai gerak-gerik SH yang terburu-buru meninggalkan pelabuhan sambil membawa koper biru tua.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut, petugas menemukan 20 bungkusan plastik yang belakangan diketahui berisi sabu.

Total berat dari barang bukti tersebut mencapai 19,756 kilogram.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat di kawasan pelabuhan.

"Pengembangan dengan melibatkan Labfor 20 bungkus plastik ini dengan berat 19.756 Kg atau hampir 20 Kg," katanya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Indra mengungkapkan, SH terindikasi jaringan internasional Freddy Pratama.

 
Itu dikarenakan modus yang digunakan SH menyeludupkan narkoba ke Sulsel metodenya sama dengan jaringan Freddy Pratama.

Kata dia, narkoba itu berasal dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian masuk ke wilayah Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan masuk ke Parepare.

"Terkait dengan metode dan modus yang dilakukan tersangka ini modus yang sering digunakan jaringan internasional Freddy Pratama karena modus dan metodenya sama," ungkapnya.

Indra menambahkan, dari hasil perhitungan narkoba seberat 19.756 Kg itu dirupiahkan senilai kurang lebih Rp 19 miliar.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan sabu itu.

"Sementara kami melakukan pengembangan. Kalau dirupiahkan barangnya senilai Rp 19 miliar lebih," ucapnya.

Sementara itu Kapolsek KPN Polres Parepare, Iptu Suardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan SH berencana membawa narkoba itu ke Kota Makassar.

Menurutnya, SH merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Dia diminta untuk membawa narkoba ke Sulsel dengan upah Rp 8 juta per 1 Kg.

"Hasil interogasi narkoba ini tujuannya ke Makassar lewat Pelabuhan Parepare. SH diminta untuk mengantar narkoba oleh seseorang berinisial M di Palangkaraya, upahnya Rp 8 juta per 1 kilo," jelasnya.

Atas perbuatannya, SH disangkakan pasal 124 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.