Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Batal Ajukan Banding
Muhammad Zulfikar August 02, 2025 06:32 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pembatalan banding itu dilakukan setelah Hasto secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.

"Betul (batal). Jadi dengan adanya amnesty ini serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus dugaan suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden Prabowo membuat proses hukum itu tak lagi berlaku.

"Jadi dengan terbitnya perpres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristianto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," ujarnya.

Adapun Hasto keluar dari rutan pada Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Hasto tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.


 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.