Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali mengambil langkah cepat dan tegas dalam membenahi tata kelola pemerintahan desa.
Untuk ketiga kalinya, Pemkab bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna mengawal penggunaan dana desa agar lebih akuntabel dan sesuai aturan hukum.
Berlangsung di Kecamatan Palimanan, Rabu (30/7/2025), penandatanganan MoU kali ini menjangkau lima kecamatan sekaligus, yakni Palimanan, Plumbon, Jamblang, Depok dan Dukupuntang.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Cirebon tidak main-main dalam memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya.
"Hari ini kami dari Pemkab Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan MoU yang ketiga kalinya."
"Kali ini dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Palimanan, Klangenan, Jamblang, Gempol dan Dukupuntang,” ujar Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, Rabu (30/7/2025).
Agus menegaskan, bahwa sinergi antara Pemkab dan Kejari bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari ikhtiar serius untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“Kami menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejari atas komitmen mereka dalam membina pemerintahan desa."
"Sinergi ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai regulasi, bukan hanya di tingkat kabupaten, tapi juga di desa yang jadi ujung tombak pelayanan publik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan Budiman menekankan, bahwa program ini dirancang sebagai strategi jangka panjang.
Bukan sekadar agenda seremonial yang berhenti di atas kertas.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bukan sekadar seremonial, tapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membenahi pengelolaan anggaran desa agar lebih transparan dan akuntabel,” jelas Yudhi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan serupa akan terus berlanjut hingga menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Insya Allah, setiap minggu kita akan laksanakan MoU ini di lima kecamatan."
"Targetnya, seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon bisa tersentuh program ini,” katanya.
Kejari berharap, lewat pendampingan hukum yang intensif ini, seluruh perangkat desa bisa semakin paham dan tertib dalam mengelola dana desa.
Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
"Harapan dan tujuan kami sama: seluruh kegiatan anggaran di pedesaan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujarnya.