Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Suami Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Eko Darmoko July 31, 2025 01:32 AM

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta, kepada terdakwa Totok (35) dalam perkara suami jual istri untuk bercinta bertiga atau threesome di Mojokerto.

Putusan hakim tersebut sempat diwarnai tangis histeris oleh ibunda terdakwa yang menunggu di luar ruang persidangan.

Wanita paruh baya itu menangis meratapi nasib anaknya yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Petugas PN bersama keluarga terdakwa berupaya menenangkan, namun perempuan yang mengenakan pakaian putih itu semakin menangis menjadi-jadi berulang kali menyebut nama putranya hingga tergeletak di lantai.

Dalam sidang perkara ini, putusan hakim sepakat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu terdakwa didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sidang dipimpin hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, bersama hakim anggota Luqmanulhakim dan hakim anggota Yayu Mulyana, digelar terbuka di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (30/7/2025) sekira puku 15.10  WIB.

Amar putusan dibacakan oleh hakim Luqman dengan menghadirkan terdakwa Totok di kursi pesakitan.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa pria asal Driyorejo, Gresik ini terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 200 juta," kata Hakim Luqman.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya dan menjaga istrinya dari perbuatan yang tercela, serta perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak empat kali.

Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak pernah dihukum dalam perkara pidana.

Vonis yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dari masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," pungkas Luqman.

Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti perkara untuk dimusnahkan, Handphone dan uang Rp 1 juta dirampas untuk kepentingan negara serta buku nikah yang dikeluarkan di Driyorejo dikembalikan kepada saksi. Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo, mempersilahkan terdakwa menemui Penasihat Hukum (PH) atas putusan majelis hakim tersebut.

PH terdakwa dan Jaksa Kejari Kota Mojokerto yang dihadiri I Gede Ngurah masih pikir-pikir, masih ada waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Penasihat hukum terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir, sehingga putusan majelis hakim ini belum inkracht," ucap Fransiskus.

Untuk diketahui, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu.

Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 silam, dan dikaruniai dua anak.

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu di Driyorejo Gresik, Malang dan salah satu di hotel Kota Mojokerto.

Terdakwa diduga mendapat keuntungan saat melakukan perbuatannya di kos Driyorejo senilai 300 ribu, dua kali transaksi di Malang sekitar 400 ribu dan Rp 350 ribu, dan di Mojokerto mendapat Rp 1.150.000.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.