Roadshow ini bertujuan memberikan wawasan langsung kepada investor Indonesia mengenai program residensi melalui investasi (residency-by-investment) di Yunani.
Jakarta (ANTARA) - Investor Indonesia memiliki peluang untuk mendapatkan izin tinggal di Uni Eropa, tepatnya Yunani, melalui program Greece Golden Visa dengan berinvestasi properti minimal 250 ribu euro atau sekitar Rp4,8 miliar.
Untuk membantu investor Indonesia memahami peluang tersebut, Internegri Migration bakal menggelar sesi informasi di Jakarta pada 4 dan 5 Agustus 2025.
“Roadshow ini bertujuan memberikan wawasan langsung kepada investor Indonesia mengenai program residensi melalui investasi (residency-by-investment) di Yunani,” kata Direktur Internegri Migration Georgina Mieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/7).
Golden Visa merupakan program izin tinggal selama lima tahun bagi warga negara non-Uni Eropa tanpa kewajiban tinggal di Yunani.
Pemegang visa hanya perlu hadir sebanyak minimal satu kali dalam lima tahun untuk keperluan biometrik. Izin ini juga berlaku untuk pasangan, anak di bawah usia 21 tahun, serta orangtua kedua belah pihak.
Dalam hal ini, Internegri Migration bekerja sama dengan International Property Settlements (IPS) Singapore, pengembang properti Lux and Easy dari Yunani, dan firma hukum berbasis di Athena yaitu Machas Law Firm.
Para investor bisa berkonsultasi serta mendapatkan akses ke unit siap huni di Kota Athena dan Thessaloniki yang bisa menjadi objek investasi, dengan proyeksi imbal hasil sewa 4-5 persen per tahun.
Investor juga bisa mendapatkan pendampingan hukum untuk uji kelayakan atau due diligence properti, pembahasan pajak untuk properti di Yunani, serta pengajuan Greece Golden Visa.
Sebagai informasi, Indonesia juga memiliki program Golden Visa yang diresmikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Visa jenis ini bertujuan memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni 5 dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Selain itu, manfaat lainnya yang diberikan kepada pemegang Golden Visa, di antaranya akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa sejak diresmikan pada Juli hingga Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp9 triliun.