Banjarbaru (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan tanah terlantar bagi tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dan Hak Pakai yang tak dimanfaatkan secara optimal.
"Kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Banjarbaru, Kamis.
Nusron pun menyoroti masih banyak tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum termanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.
Dia meminta jajaran Kanwil BPN Kalsel bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
Kemudian menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Nusron juga menyinggung HGU dan HGB yang telah habis supaya segera dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.
Dia memerintahkan jajaran dapat mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar tersebut supaya proses pendayagunaannya kembali bisa berjalan tanpa kendala.
"Keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan hingga berpotensi memicu konflik," tegasnya.