Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satlantas Polres Bojonegoro menggelar operasi gabungan bersama Bapenda, KB Samsat dan Jasa Raharja setempat, pada operasi ini menyasar para pengendara yang tidak taat peraturan lalulintas serta tidak taat pajak.
Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga dilakukan sosialisasi progam Pembebasan Pajak Daerah 2025 yang diluncurkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka HUT RI ke 80 tahun.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro Iptu Tian Anggoro mengungkapkan bahwa dalam operasi gabungan ini pihaknya menyasar para pengendara yang tidak taat peraturan lalulintas juga pengendara yang tidak patuh pajak.
Operasi gabungan dilaksanakan disejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro, diawali pada pada rabu (30/7/2025) kemarin di Jalan Diponegoro dan Jalan Rajekwesi. Menyasar para pengendara baik roda dua dan roda empat yang melintas.
"Operasi gabungan ini kami bersama Bapenda, KB Samsat juga Jasa Raharja melakukan operasi penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melanggar secara kasat mata, serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan," ujar Tian, jum'at (1/8/2025).
Menurutnya pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Umumnya mereka tidak mempunyai SIM juga telat membayar pajak.
"Pengendara yang kedapatan tidak taat pajak, langsung mendapatkan peringatan dan sosialisasi dari petugas Bapenda, Samsat untuk kemudian dapat membayar kewajibannya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Administratur Pelayanan (Adpel) KB Samsat Bojonegoro Teguh Widodo menjelaskan bahwa pada operasi kali ini, pihaknya juga mensosialisasikan program pembebasan pajak daerah dalam rangka HUT RI. Program ini akan digelar mulai dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
"Meliputi, bebas sanksi administrasi, bebas pkb progresif dan bebas denda serta pokok tunggakan," jelasnya.
Teguh berharap masyarakat dapat memanfaatkan program Gubernur Jawa Timur terkait Bebas Pajak Kendaraan 2025.
Pantauan dilokasi terlihat sejumlah pengendara roda dua terlihat panik tunggang langgang putar balik sesaat setelah melihat papan tanda operasi lalulintas serta puluhan petugas kepolisian yang bejajar di pinggir jalan.
Sementara itu, salah satu pengendara roda 4 bernama, Sujito asal Lamongan, terpaksa mendapatkan 'surat cinta' dari petugas. Sebab mobilnya kedapatan menggunakan plat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar alias dimodifikasi sedemikian rupa hingga tidak terlihat jelas. Dari yang semula S - 1605 - MI diubah dengan menggunakan stiker menjadi S1 605 yang sekilas dibaca 'si bos'.
Meski demikian, sebagai warga negara yang baik Sujito mengakui kesalahannya dan menerima tilang tersebut.
"Iya mas, alhamdulillah dapat surat cinta. Tapi, ya nggak apa-apa sebagai warga negara yang baik tetap mentaati peraturan," ujar Sujito.
Sujito mengaku kendaraan itu dipinjam dari tetangganya untuk keperluan menjenguk keluarga yang di rawat di RSI Muhammadiyah Bojonegoro. Ia juga berjanji akan menyampaikan kepada pemilik mobil agar mengganti plat nomor kendaraannya sesuai dengan standard.
"Ditilang karena platnya di modif, iya nanti akan langsung di ganti," tutupnya.