SURYA.co.id | BLITAR - Disnaker Kabupaten Blitar mendapat alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 913,7 juta untuk program Aji Tani atau Asuransi Jiwa Sedulur Tani pada 2025.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan, total ada 6.043 orang yang mendapat bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat program Aji Tani pada 2025 ini.
Lewat program Aji Tani, Pemkab Blitar memberikan bantuan iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan petani.
Mereka didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada petani tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan petani lainnya," kata Santi, Rabu (30/7/2025).
Dikatakannya, bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petani diberikan selama sembilan bulan mulai April 2025 sampai Desember 2025.
Bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya stimulan untuk mendorong para petani agar ikut jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan sejak April lalu. Bantuan iuran ini diberikan selama sembilan bulan sampai Desember 2025," ujarnya.
Ia berharap program bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada para petani saat bekerja.
"Para petani juga rentan mengalami kecelakaan kerja. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani," katanya.