Kejaksaan Agung Belum Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Presiden Prabowo
Adi Suhendi August 01, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum tahu soal adanya surat abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, bahwa informasi soal abolisi Tom Lembong itu justru baru ia ketahui dari awak media.

"Oh saya belum tahu. Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Anang kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

Ketika disinggung soal mekanisme hukum apa yang bakal dilakukan Kejagung setelah adanya abolisi untuk Tom Lembong ini, Anang juga enggan berkomentar.

Anang hanya mengatakan masih mempelajari terlebih dahulu dan menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu nanti kan ada masukan dari JPU-nya," ucapnya.

Meski Tom sudah mendapat abolisi, namun Anang memastikan bahwa eks Mendag itu saat ini masih berada dalam tahanan.

"Seingat saya kan upaya kemarin masih ditahan," jelasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Bukan hanya soal abolisi, DPR pun menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya, terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.