BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, yang menyeret 15 terdakwa membuka pengakuan baru.
Mantan Wakapolsek Tallo Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari "penggalangan" dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
Jumlahnya Tak Terhitung
Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
“Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
“Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
15 Terdakwa dalam Sindikat Uang Palsu
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
Annar Salahuddin Sampetoding (bos sindikat)
Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN)
Mubin Nasir (honorer UIN)
Andi Haeruddin (pegawai BRI)
Irfandi (pegawai BNI)
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
Sukmawati (guru PNS)
dan lainnya.
Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com