Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif, ASN Nakal di Bontang Kaltim Ditangkap
Edi Nugroho July 31, 2025 01:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG – Tipu korban lewat proyek fiktif, seorang  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap.

Kerugiannya yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta,
 
Sementara korban lainnya AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,.

Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

ASN Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, telah ditahan di Mapolres Bontang.

Sebelumnya, ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus SPK fiktif atau proyek fiktif.

Perempuan berusia 44 tahun itu, ditangkap kemarin (30/7/2025).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, tersangka ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.

Hari mengungkapkan modus terduga bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung, kepada korban yang ternyata tidak pernah ada. 

Terduga menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada 2 korban, yakni MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan. 

"Kerugiannya yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta," tutur Hari, Kamis (31/7/2025).

Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang menerangkan tersangka telah dinonaktifkan sementara. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya Pasal 276 akan diberhentikan sementara. 

"Sanksi disiplin ini sudah diberikan untuk kedua kalinya ke NR," ungkapnya.

Aji menekankan pemerintah tidak mentoleransi lagi perbuatan ASN tersebut.

"Pemberhentian tidak hormat akan dijatuhkan ke NR. Saat terdapat hukuman yang sudah inkrah. Dengan dipidana penjara paling singkat 2 tahun," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.