Drama Baru Sidang Kasus Nikita Mirzani, sang Aktris Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Keluarga Reza Gladys
Nesiana July 31, 2025 05:34 PM

Grid.ID -Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025), Nikitamengaku jadi korban kriminalisasi keluarga Reza Gladys.

Diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan sekaligus pebisnis skincare dan influencer, Reza Gladys. Akibatnya, ibunda Loly tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani diduga menghina produk milik Reza melalui siaran langsung di TikTok. Dari situ, Reza pun melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Dalam sidang tersebut, Nikita mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban dari upaya kriminalisasi yang disebut-sebut melibatkan keluarga Reza Gladys. Pengakuan itu disampaikan Nikitasebelum saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan.

"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat tangkapan layar yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys," ujarnya.

Nikita juga mengklaim bahwa bukti-bukti yang dimilikinya menunjukkan adanya dugaan pengaturan oleh pihak Reza terhadap JPU dan majelis hakim.

"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," beber Nikita dikutip dari Tribun Seleb.

Akibat hal tersebut, Nikita merasa dirinya tengah menjadi korban dari skenario hukum yang sistematis dan terencana. Ia pun mengungkap kekecewaannya.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub, dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif serta terkoordinir," tegasnya.

Tak hanya menyampaikan tuduhan, Nikita juga menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman suara yang diklaim sebagai bukti kuat atas pernyataannya. Ia berharap, setelah bukti itu didengarkan, dirinya bisa dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu," tutupnya.

Ketua Majelis Hakim pun memberikan tanggapan untuk pernyataan dalam kasus Nikita Mirzani tersebut. Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan agar tuduhan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Sekali lagi saya tegaskan, Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.

"Ya silakan sekarang juga dilaporkan ya enggak usah ragu-ragu begitu. Ya saya pikir cukup untuk hal ini kita lanjutkan dengan saksi ada berapa saksi hari ini," sambungnya.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya,Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.