Grid.ID – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan usai membawa bukti rekaman yang diduga menunjukkan adanya praktik penyuapan oleh Reza Gladys kepada pihak jaksa. Tak tinggal diam, pihak Reza Gladys langsung memberikan tanggapan tegas atas tudingan tersebut.
Rekaman suara yang disebut sebagai bukti sempat diserahkan Nikita saat menjalani sidang kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Dalam persidangan, artis berusia 39 tahun itu bahkan meminta majelis hakim untuk memutar rekaman yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
Menanggapi hal itu, Surya Batubara selaku kuasa hukum Reza Gladys dengan tegas membantah semua tudingan yang dilontarkan Nikita Mirzani. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan rekayasa semata.
"Dapat kami pastikan bahwa apa yang disampaikan Nikita tidak ada pada dokter Reza, kami pastikan itu," ujar Surya Batubara saat ditemui usai sidang.
Surya juga menyoroti sikap Nikita selama persidangan yang dinilainya arogan. Ia menyayangkan tindakan Nikita yang bahkan disebut berani membentak hakim di ruang sidang.
"Akal-akalan, bisa saja karena tipikal dia kita lihat bagaimana. Arogansi, sombong, angkuh, bahkan hakim dibentak-bentak, di mana di persidangan hakim dibentak-bentak," imbuhnya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena pihaknya yakin adanya pelanggaran hukum, sekaligus membantah klaim Nikita yang menyebut dirinya dikriminalisasi.
"Bahwa pihak Reza Gladys sudah yakin ini akan dihukum dan ini akan bersalah. Kalau kami tidak ada keyakinan, kami tidak akan melaporkan," papar Surya Batubara.
Dukungan serupa juga datang dari Zulkifli, salah satu anggota tim kuasa hukum Reza. Ia meminta agar bukti rekaman yang dibawa Nikita dibawa ke pihak berwajib untuk diuji kebenarannya.
"Semua hal-hal yang salah silakan masuk ke jalur hukum, nanti ada bagian-bagian jalur hukum yang akan menentukan sebagai apa ke depannya. Kalau kami tidak bisa ambil kesimpulan karena jalur kami bukan di situ," ungkap Zulkifli.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh turut memberikan klarifikasi atas tudingan adanya unsur transaksional dalam kasus yang sedang berjalan. Ia menegaskan tidak ada praktik seperti itu dan mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti untuk melapor secara hukum.
“Jadi sudah disampaikan oleh terdakwa, sudah mendengar semua ya, dan majelis sejak awal sudah menyatakan bahwa untuk perkara, setiap perkara yang ada di PN Jaksel khususnya dalam hal ini perkara terdakwa yang sekarang ini adalah tidak ada transaksional,” ungkap Khairul.
“Kalau memang ada yang menduga atau ada yang tahu ada transaksional silahkan dilaporkan kepada yang berwajib ya,” lanjutnya.
“Silahkan dilaporkan kepada yang berwajib, jadi jangan ragu-ragu ya. Kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim silahkan sekarang juga dilaporkan, nggak usah ragu-ragu,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Dalam persidangan sebelumnya, Reza mengaku telah memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada pihak Nikita setelah mendapat saran dari dr. Oky Pratama.