Respon Hakim Usai Nikita Mirzani Diduga Serahkan Bukti Rekaman Reza Gladys Suap Jaksa
Winda Lola Pramuditta July 31, 2025 07:34 PM

Grid.ID – Nikita Mirzani menyerahkan diska lepas (flashdisk) yang diduga jadi bukti rekaman Reza Gladys suap Jaksa. Niki juga sempat meminta Majelis Hakim untuk memutar bukti rekaman tersebut di ruang sidang.

Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum sidang dimulai, Niki sempat meminta izin berbicara ke Ketua Majelis Hakim. Dia kemudian membeberkan barang bukti yang dimilikinya.

“Baik tapi sebelumnya izinkan saya menyampaikan sesuatu yang mulia,” Niki izin berbicara di depan hakim dan pengunjung sidang.

“Kaitannya tentang masalah hukum yang sedang saya hadapi sekarang ini,” lanjut Nikita.

Ketua Majelis Hakim sempat menolak memberi izin, namun ucapannya langsung dipatahkan oleh Nikita.

“Nanti disampaikan,” kata Hakim yang langsung dipotong oleh Niki, “Sebentar saja yang mulia.”

Nikita kemudian membacakan secarik kertas yang sudah dia siapkan. Dalam penjelasannya itu, Nikita diduga menuding adanya percakapan di luar sidang antara JPU dengan pihak Reza Gladys.

“Majelis Hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya patut diduga telah mengatur Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia.”

“Dan juga patut diduga telah mengkondisikan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia serta patut diduga telah menjagai JPU maupun Majelis Hakim yang mulia.”

“Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semuanya telah diatur secara pasif dan terkodinir yang patut diduga oleh Reza Gladys atau keluarganya hari ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flaskdisc yang akan saya serahkan kepada majelis hakim yang mulia.”

“Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flaskdisc ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan pondok bambu,” papar Nikita Mirzani yang kemudian bangkit menyerahkan barang bukti ke hadapan Majelis Hakim.

Suara riuh seketika menggema dari arah pengunjung sidang. Majelis Hakim sempat menegur para pengunjung yang juga pendukung dari kedua kubu antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.

Hakim kemudian meminta Nikita untuk duduk di bangku terdakwa, di sisi tim kuasa hukumnya. Sesaat setelah suara gaduh mereda, Hakim pun menanggapi pernyataan Nikita terkait barang bukti dugaan suap Reza Gladys ke Jaksa.

“Tolong fokus ke persidangan ya tolong, jangan sampai nanti mendapat informasi yang salah. Fokus ya,” ujar Hakim Ketua.

Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh membantah tuduhan Nikita terkait dugaan transaksional dalam kasus yang ditanganinya. Hakim mempersilahkan semua pihak yang mengaku memiliki bukti untuk melakukan pelaporan dugaan pidana.

“Jadi sudah disampaikan oleh terdakwa sudah mendengar semua ya, dan majelis sejak awal sudah menyatakan bahwa untuk perkara, setiap perkara yang ada di PN Jaksel khususnya dalam hal ini perkara terdakwa yang sekarang ini adalah tidak ada transaksional.”

“Kalau memang ada yang menduga atau ada yang tahu ada transaksional silahkan dilaporkan kepada yang berwajib ya.”

“Silahkan dilaporkan kepada yang berwajib jadi jangan ragu-ragu ya. Kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim silahkan sekarang juga dilaporkan nggak usah ragu-ragu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU memanggil dr. Oky Pratama dan Sheilla Saukia untuk menjadi saksi.

Usai Oky Pratama dan Sheilla Saukia bersaksi, Hakim memutuskan untuk menutup persidangan. Kemudian, tak ada pihak yang menggubris permintaan Niki untuk memutar bukti diduga rekaman Reza Gladys suap Jaksa.

Sekedari diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus pemerasaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Berdasarkan kesaksian Reza pada Kamis lalu, dia mengaku memberi uang Rp 4 Miliar ke pihak Nikita Mirzani usai diberi saran oleh dr. Oky Pratama.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.