Grid.ID - Seorang suami tega menjual istri untuk kencan bertiga di Mojokerto. Akibat perbuatan tersebut, pelaku pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Adapun pelaku yang bernama Totok kini telah ditangkap polisi. Ia pun telah ditetapkan jadi terdakwa dan dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia didakwa atas tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang tersebut, istri Totok yakni IN (29) tampak hadir. Di sidang tersebut, IN juga mengungkap kronologi kejadiannya. Lantas bagaimana kronologi suami jual istri untuk kencan bertiga di Mojokerto tersebut? Simak penjelasannya.
Kronologi Kejadian
Melansir TribunMojokerto.com, IN mengaku melakukan perbuatannya itu atas keinginannya sendiri. Ia mengaku bersedia melayani pria hidung belang karena himpitan ekonomi.
"Awal dari saya melakukan gini karena keadaan ekonomi, tapi itu kan kemauan saya sendiri," kata IN kepada wartawan di PN Mojokerto.
Diakui IN, keluarganya terdesak ekonomi setelah suaminya tidak bekerja selama enam bulan. Suaminya bekerja serabutan kuli bangunan dan jualan bakso terkena musibah tersiram air panas kuah bakso, beberapa bulan mengalami sakit paru-paru dan liver.
Ibu dua anak ini bingung untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti membayar rumah (Kos), biaya pendidikan anak dan lainnya. Selain itu, ia mengaku sulit bekerja karena dua anak perempuannya masih kecil, anak pertama usia 9 tahun dan anak kedua usia 7 tahun.
Di tengah kondisi itu, IN melihat group Pasutri Surabaya di Handphonenya lalu mengaksesnya hingga mengetahui adanya layanan Thre*s*me. Dalam group Facebook itu, ia mendapat tawaran dari pria untuk layanan kencan bertiga dengan imbalan uang. Dirinya pun meminta izin ke suaminya Totok terkait hal itu.
"Saya iseng masuk group Pasutri di Facebook, di situ ada yang beritahu gini-gini (Thre*s*me)," ungkap IN.
IN tak langsung meminta izin, dirinya bersama suami terlebih dulu mempelajari dan melihat group Pasutri kemudian memutuskan untuk join dan berinteraksi bertemu dengan pengguna jasanya.
"Ada tawaran (Thre*s*me) saya izin ke suami dulu, kata suami kalau kamu cocok ya tidak apa-apa. Pernah nggak pegang uang, sampai anak-anak minum air kran. Mau bagaimana lagi, tidak ada pemasukan sedangkan pengeluaran juga banyak," pungkas IN.
Menurut dia, perbuatan Thre*s*me pertama dilakukannya di rumah kosnya, di wilayah Gresik. Kemudian aksi selanjutnya di Malang dan berakhir di Mojokerto.
"Pertama di kos Gresik, di kos-kosan saya sama suami. Mereka yang nawari harga, dari kita terserah mau kita menentukan. Pertama 250 ribu. Di malang dua kali tarif 300-350 ribu dan di hotel Kota Mojokerto," bebernya.
Sebelum tertangkap, IN bersama suami mendapat pesanan layanan kencan Pasutri dari seorang pria di Mojokerto yang menjanjikan uang senilai Rp 1,5 juta Mereka janjian bertemu di hotel tengah Kota Mojokerto. IN mengaku keberatan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut suaminya 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.
"Saya kasih uang transportasi ditranfer Rp 150 ribu. Saya buat naik ojek (Ojol), habis selesai main dia cuma beri uang Rp 1 juta," ujar IN
Sekadar informasi, Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok yang kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin 4 November 2024 lalu. Ketika digerebek terdakwa bersama istri dan tamu prianya tanpa busana dalam selimut.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa pria asal Driyorejo, Gresik ini terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dakwaan alternatif kesatu. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya mengganggu ketertiban umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya dan menjaga istrinya dari perbuatan yang tercela, serta perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak empat kali. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak pernah dihukum dalam perkara pidana.
Mendengar tuntutan itu, ibu terdakwa menangis di ruang sidang. Perempuan yang mengenakan pakaian putih itu menangis berulang kali hingga menyebut nama putranya sampai tergeletak di lantai. Demikianlah kronologi suami jual istri untuk kencan bertiga di Mojokerto.