Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial Kemensos pada bulan Agustus 2025.
Penyaluran dilakukan bertahap demi memastikan bantuan tepat sasaran dan efisien.
Sebanyak tujuh program bansos Agustus 2025 disalurkan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah. Penyaluran ini dilakukan di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga kembali disalurkan untuk masyarakat prasejahtera.
Pencairan berlangsung mulai 5 hingga 20 Agustus 2025, tergantung wilayah penerima.
Kriteria penerima PKH meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako diberikan senilai Rp600.000 untuk periode Juli–September.
Dana ini dapat dibelanjakan di e-warong dengan kartu sembako.
Jadwal pencairan BPNT berlangsung dari 10 hingga 25 Agustus 2025, biasanya bersamaan dengan pencairan PKH.
Untuk menjamin akses layanan kesehatan, pemerintah membayar iuran BPJS Kesehatan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK).
Iuran Rp42.000 per bulan ini diberikan kepada warga yang tercantum dalam DTKS.
Dengan menjadi peserta PBI JK, masyarakat tak perlu membayar pengobatan dasar di fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Kemensos juga menyalurkan Bansos Atensi YAPI sebesar Rp270.000 untuk anak yatim piatu.
Bantuan ini bisa berupa uang tunai, perlengkapan sekolah, nutrisi, hingga alat bantu disabilitas.
Penyalurannya dilakukan oleh dinas sosial daerah melalui hasil asesmen pekerja sosial di lapangan.
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dicairkan untuk tahap kedua. Bantuan ini menyasar siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga kurang mampu.
Besaran bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun dan dapat dicek statusnya lewat situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
BLT Dana Desa kembali cair untuk tiga bulan sebesar Rp900.000 per KPM, dan disertai bantuan beras 10–20 kg.
Bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat desa.
Penyaluran dilakukan oleh perangkat desa dengan pengawasan langsung dari Kemendagri dan Kemensos.
Terakhir, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 masih diberikan pada Agustus 2025.
BSU ini menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer.
Pencairan lanjutan dilakukan bagi penerima yang datanya baru valid, terutama yang tertunda sejak Juli.
1. BSU 2025 hanya diberikan sekali dan tidak bersifat bulanan seperti bansos lain.
2. Jadwal pencairan dapat berubah tergantung kesiapan bank penyalur dan verifikasi daerah.
3. Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Aplikasi “Cek Bansos” resmi dikeluarkan oleh Kemensos, bukan pihak ketiga.
5. Penipuan bansos kerap terjadi, masyarakat diimbau hanya menggunakan situs dan aplikasi resmi.
6. Anak-anak yang tidak bersekolah tidak dapat menerima PIP, meski tergolong miskin.
7. Bantuan PKH tidak bisa diuangkan langsung karena harus dipakai sesuai kategori bantuan.
8. BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak.
9. Proses validasi bansos dilakukan oleh pendamping sosial atau petugas desa.
10. Pemerintah berkomitmen memastikan bansos tidak tumpang tindih antarprogram.