BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sengketa Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka antara pasangan calon Rato Rusdiyanto-Ramadian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka berujung buntu dalam proses mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka.
Proses mediasi yang berlangsung selama dua hari tidak membuahkan kesepakatan karena kedua belah pihak tetap bersikeras pada pendirian masing-masing. Pasangan Rato-Ramadian menggugat keputusan KPU Bangka yang menyatakan Rato Rusdiyanto tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah setia mengikuti proses penyelesaian sengketa selama dua hari ini. Namun, sampai sore ini belum ada kesepakatan antara kedua pihak. Selanjutnya besok diagendakan sidang mediasi terbuka,” kata Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, Kamis (31/7/2025).
Fega menjelaskan, sidang terbuka yang dijadwalkan berlangsung besok, Jumat 1 Agustus 2025, merupakan langkah lanjutan terakhir yang dapat ditempuh di tingkat Bawaslu. Apabila hasilnya tidak memuaskan bagi salah satu pihak, mereka masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sidang terbuka merupakan mekanisme terakhir di tingkat Bawaslu. Jika para pihak masih belum puas, mereka bisa menempuh jalur hukum berikutnya melalui PTUN," kata Fega.
Bawaslu juga memastikan sidang terbuka akan digelar secara transparan dan bisa disaksikan publik. Bahkan, proses persidangan direncanakan akan ditayangkan secara live.
Sesuai ketentuan Perbawaslu, batas akhir putusan maksimal ditetapkan pada 9 Agustus 2025. Namun Bawaslu Bangka menargetkan putusan final sudah bisa diumumkan paling lambat 4 Agustus.
"Kami akan jalankan semua proses ini sesuai aturan dan tahapan yang berlaku," kata Fega Erora.
Sidang mediasi hari ke 2 ini dari awal sudah tidak berjalan mulus. Awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB namun diundur menjadi pukul 11.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan para komisioner KPU Bangka tak kunjung hadir. Barulah sekitar pukul 11.20 WIB Sidang Mediasi bisa dilakukan setelah para komisioner KPU Bangka hadir. Namun baru berjalan sekitar 30 menit sidang kembali diskor dan akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB.
Lagi lagi sidang lanjutan molor dan para komisioner KPU Bangka juga tak kunjung hadir. Akhirnya Fega Erora sekitdr pukul 17.30 WIB yang memimpin sidang memutuskan mengakhiri sidang mediasi dengan hasil tidak ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda musyawarah atau mediasi terbuka untuk umum Jumat (1/8/2025) Pukul 14.00 WIB. (Bangkapos.com/deddy marjaya)