Heboh Fenomena Warga Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Apa Maknanya?
Widy Hastuti Chasanah August 01, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Baru-baru ini, heboh fenomena warga kibarkan bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. Rupanya pengibaran bendera One Piece tersebut memiliki pesan tersembunyi di baliknya.

Seperti diketahui, setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan. Hari Kemerdekaan bukan hanya sekadar hari libur nasional, tetapi juga menjadi simbol perjuangan, persatuan, dan semangat bangsa Indonesia.

Selain itu, Hari Kemerdekaan juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme. Oleh karena itu, setiap tahun masyarakat akan mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing sebagai salah satu cara memperingati Hari Kemerdekaan.

Namun tak seperti biasanya, jelang HUT ke-80 RI, banyak warga yang beramai-ramai mengibarkan bendera One Piece. Lantas apa alasan warga kibarkan bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI?

Melansir TribunJabar.id, baru-baru ini banyak warga mengibarkan bendera One Piece. Bendera itu berwarna hitam dan dihiasi gambar Jolly Roger Bajak Laut Topi Jerami dari serial One Piece.

Bendera tengkorak berwarna hitam itu dikibarkan di bawah bendera merah putih, bendera kebangsaan Indonesia. Ada warga yang mengibarkannya di tiang bendera rumah, ada juga yang meletakkannya di panel mobil maupun truk.

Usut punya usut, fenomena ini muncul sebagai bentuk kritik sosial dan sindiran terhadap kondisi pemerintahan dan sosial-politik di Indonesia.

Makna Bendera One Piece

Bendera hitam bergambar tengkorak yang dikibarkan warga jelang HUT ke-80 RI itu adalah jolly roger kelompok topi jerami dalam manga One Piece karya Eiichiro Oda. Di dunia One Piece, setiap kelompok bajak laut memiliki jolly roger sendiri-sendiri yang memiliki makna khusus.

Melansir Kompas TV, jolly roger atau skull mark topi jerami ini menjadi lambang utama dari kru bajak laut. Pada dasarnya, desain pada bendera tersebut biasanya terdiri dari tongkorak manusia dan dua tulang saling bersilang berpotongan diagonal.


Namun, desain tersebut dapat dimodifikasi sesuai penampilan atau karakter masing-masing kapten bajak laut. Karakter Monkey D. Luffy selaku kapten dari tim bajak laut topi jerami, menyisipkan elemen topi khas milik Luffy pada desain bendera jolly roger.

Selain itu, bendera tersebut juga sekaligus melambangkan keyakinan dan kekuatan setiap kru di anime One Piece. Bahkan, penggunaan jolly roger menjadi cerminan dari cita-cita maupun impian kapten suatu kelompok bajak laut.

Sementara itu, elemen lain yang disisipkan pada jolly roger akan menggambarkan kepribadian kru dan kapten masing-masing kelompok. Dalam dunia One Piece, jolly roger berfungsi juga sebagai pernyataan kekuatan dan impian.

Melansir Tribun-Timur.com, arti bendera One Piece adalah sebagai bentuk Perlawanan terhadap Otoritas Tirani: Khususnya bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy, tengkorak dengan topi jerami bukan hanya sekadar tanda bajak laut.

Ia adalah simbol kebebasan dari segala bentuk penindasan dan perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang sering digambarkan sebagai otoritas korup dan absolut.

Lantaran hal itu lah, beberapa netizen menanggapi dengan mengibarkan bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI adalah sebagai bentuk ekspresi kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dianggap kurang berpihak kepada rakyat kecil dan dinilai timpang dalam kebijakannya.

Meski begitu, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menerangkan pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih. Aturan pengibaran bendera merah putih telah diatur sehingga warga yang melanggar dapat disanksi.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat."

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," tuturnya.

Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara. Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.