TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden tentang amnesti untuk bisa membebaskan Hasto Kristiyanto selaku terpidana kasus dugaan suap dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Kami masih menunggu surat dari Presiden," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi mengatakan, sejauh ini informasi mengenai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto baru bersumber dari pemberitaan media massa dan perbincangan publik.
"Karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian amnesti untuk Hasto tak menghentikan semangat untuk memberantas korupsi.
"KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas Pemberantasan korupsi. Tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi," ujar Budi.
Hasto, yang juga Sekretaris Jenderal PDIP, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti ini berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti adalah hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.