Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai abolisi dan amnesti yang didapat terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dapat menjadi momentum kepolisian untuk berbenah dalam memproses kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus impor gula dan Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.
Dalam UndangUndang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orangorang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orangorang yang diberi abolisi ditiadakan.
"Pemberian amnesti dan abolisi ini juga mestinya harus ditangkap oleh kepolisian untuk juga berbenah. Agar tidak menjadikan hukum sebagai alat represi," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Bicara soal kepolisian, Direktur Eksekutif Lingkar Madani ini lantas menyinggung kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang masih terus bergulir, kini status kasus sudah naik tahap penyidikan tetapi belum ada tersangka.
Dalam perkara ini, Jokowi diketahui melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Orangorang yang dilaporkan itu disebutsebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Riza Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Effendi.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana pun diketahui telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo dan kawankawan juga digugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
Mereka bahkan disebutsebut bisa terancam hukuman penjara atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Kendati demikian, menurut Ray, orangorang yang mempersoalkan keaslian ijazah pejabat publik itu bagian dari hak warga negara.
Sehingga, menurutnya, orangorang tersebut tidak boleh dijerat dengan pasal pidana hanya karena mempersoalkan keaslian ijazah, apalagi melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
"Khususnya, sekarang, dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Mempersoalkan keaslian ijazah pejabat publik adalah hak warga negara."
"Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana, apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik," tegas Ray.
Ray pun meminta agar institusi kepolisian lebih objektif dan transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi ini.
"Kepolisian harus objektif, hatihati dan transparan dalam menangani kasuskasus seperti ini," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, muncul 12 nama yang dilaporkan dalam kasus ijazah palsu ini, mulai dari tokoh publik hingga aktivis hukum.
Selain namanama yang sebelumnya telah beredar, seperti Roy Suryo dan dokter Tifa, muncul juga nama baru seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Berikut selengkapnya 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Jokowi:
Eggi Sudjana Rizal Fadillah Kurnia Tri Royani Rustam Effendi Damai Hari Lubis Roy Suryo Rismon Sianipar Tifauzia Tyassuma Abraham Samad Mikhael Sinaga Nurdian Susilo Aldo Husein Jokowi Diperiksa Polda Metro JayaJokowi diketahui telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/7/2025) di Markas Polresta (Mapolresta) Solo.
Pemeriksaan Jokowi ini terkait aduan yang dibuat oleh eks Presiden RI tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo selama tiga jam dan dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
Sebanyak 35 pertanyaan telah ditanyakan sebelumnya di Polda Metro Jaya dan 10 lainnya merupakan pertanyaan tambahan.
Ijazah SMA Negeri 6 Solo dan Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi juga disita Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam rangka pembuktian dan dalam rangka penyidikan, itu sudah disita. Dan tentunya kami juga sangat welcome. Dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai mendampingi pemeriksaan.
Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.
Namun, kubu Roy Suryo Cs mempermasalahkan hal tersebut, karena kasus sudah naik tahap penyidikan tapi ijazah Jokowi tidak disita.
Mereka pun menganggap uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.
Sementara itu, Jokowi sendiri mengaku hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan.