Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemberian abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto, tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum.

Sebaliknya, dia memandang pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah untuk mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional.

"Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia dalam dua kasus terpisah tersebut, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto sama-sama tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara.

"Di luar pertimbangan tersebut, kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.

Dia pun memandang penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan, misalnya ketika Presiden ke-1 RI Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954.

Kemudian, lanjut dia, Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Srimulat Gepeng pada tahun 1990-an; hingga Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik.

Begitu pula, sambung dia, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah pula menggunakan hak prerogatif tersebut.

Untuk itu, dia menekankan pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan telah sesuai dengan konstitusi dan hukum.

Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.