"Modus operandinya mereka melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi,"

Denpasar (ANTARA) - Dua orang oknum pegawai Imigrasi di Bali diduga bersekongkol dengan dua orang WNA Rusia untuk melakukan pemerasan hingga penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania bernama Roman Smeliov (42).

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan dua oknum pegawai Imigrasi tersebut yakni Ernest Ezmail (24), asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24), asal Magelang.

Sementara dua WNA Rusia, yakni Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).

"Modus operandinya mereka melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi," kata Daniel.

Kapolda tidak menyebutkan secara spesifik jabatan serta tempat kedua pejabat Imigrasi tersebut bekerja.

Kapolda menjelaskan peristiwa pemerasan, penganiayaan disertai ancaman pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Perum Sakura 1 blok E Nomor 10 Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Saat pulang ke rumahnya, korban menyalakan lampu, dia melihat beberapa orang asing sudah berada dalam rumah. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban dengan menggunakan lakban dan memukul hidung korban hingga berdarah.

Namun, ternyata setelah dicek, korban merupakan bukan orang yang mereka cari.

Setelah menyadari korban bukan target, pemukulan dihentikan.

Kemudian, kata Daniel, dua orang pria dan wanita, berseragam Imigrasi datang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.

Korban diinterogasi soal keberadaan uang sebesar $150.000 USD milik seorang bernama Rustam. Namun, korban tidak mengetahui hal tersebut.

"Pelapor/korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian," kata Daniel.

Setelah insiden itu, korban melaporkan ke SPKT Polda Bali.

Setelah melakukan tindakan tersebut, dua WNA Rusia kabur ke Lombok, NTB. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pun memburu keberadaan para pelaku.

Hingga, Tim Resmob Polda Bali bersama Jatanras Polda NTB melacak kendaraan para pelaku di Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat.

Pada Senin 21 Juli 2025, para pelaku terekam CCTV berada di sebuah resto di area Central Kuta Mandalika hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dua oknum imigrasi yang turut bersama mereka melakukan kejahatan yakni Ernest Esmail dan Yopita Barinda Putri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.