TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah korektif terhadap tata cara penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum adalah proses atau upaya untuk memastikan bahwa norma-norma hukum benar-benar dijalankan dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Sangat mungkin abolisi dan amnesti ini sebagai cara pemerintah saat ini mengoreksi proses dan tata cara penegakan hukum di Indonesia," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula.
Adi menilai, sejak awal, publik melihat kedua kasus ini tidak berdiri di atas hukum semata, melainkan sarat dinamika politik pasca-Pemilu 2024
"Apapun judulnya kasus Tom dan Hasto membetot perhatian publik secara serius karena dinilai unsur politiknya dinilai kentara dibanding unsur hukum. Memantik pembelahan publik cukup ekstrem dan menyerang pemerintah secara terbuka," ujar dosen Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Dia menegaskan bahwa keberadaan kedua tokoh ini identik dengan kubu oposisi dalam kontestasi politik nasional.
"Harus diakui Tom mewakili kubu pendukung Anies Baswedan dan Hasto mewakili kubu PDIP pendukung Ganjar (Pranowo) saat Pilpres 2024 lalu," ucap Adi.
Adi pun menilai bahwa langkah Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai ikhtiar meredam polarisasi dan membangun rekonsiliasi kebangsaan.
"Dua figur ini tentu mewakili pihak yang non pemerintah yang perlu diajak kerja sama untum membendung gejolak dan huru-hara politik tak berkesudahan," ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.