Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Feri Amsari merupakan aktivis hukum, dosen, dan akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia juga aktif sebagai peneliti senior dan mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 20172013.
Feri Amsari menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti bisa membuka jalan “pemaafan massal” bagi pelaku korupsi.
“Besokbesok presiden akan dengan mudah memberikan klemensi, pemaafan, pengampunan kepada orang yang terlibat kasus korupsi,” kata Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
“Janganjangan dua kasus ini digunakan sebagai pintu untuk memaafkan sebanyakbanyaknya koruptor di masa depan,” sambungnya.
Feri mengingatkan, meskipun abolisi dan amnesti adalah kewenangan konstitusional presiden, penggunaannya terhadap kasuskasus yang sarat muatan politik harus diwaspadai.
“Abolisi, itu sifatnya penghentian. Stopping the case, ending the case. Menurut saya, secara bangunan memang itu hak presiden,” tuturnya.
“Namun, dalam gagasan pemberantasan korupsi yang digolongkan presiden, itu hampir tidak masuk akal,” sambung Feri.
Tom Lembong dan Hasto Dapat AbolisiAmnestiPresiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.