Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Sedek Bahta memandang pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai upaya rekonsiliasi nasional.
“Dalam konteks Hasto, pemberian amnesti bukan pembenaran atas pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengakuan terhadap potensi kriminalisasi dalam kontestasi politik, dan upaya rekonsiliasi nasional,” ujar Sedek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mendukung langkah Presiden tersebut. Terlebih pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Untuk kasus Thomas Trikasih Lembong, dia memandang langkah Presiden tersebut sebagai bentuk pengecualian proses hukum demi kepentingan strategis nasional.
“Tom Lembong meskipun telah divonis atas kasus penyimpangan impor gula, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi maupun memiliki niat jahat atau mens rea,” katanya menjelaskan dukungan terhadap langkah pemerintah.
Sementara itu, dia menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut mencerminkan kematangan politik dan keberanian negara dalam memutus ketegangan melalui jalur hukum yang elegan.
“Kami berharap ke depan lembaga penegak hukum bekerja lebih profesional, adil, dan bebas dari intervensi politik agar tidak lagi diperlukan tindakan hukum korektif seperti abolisi atau amnesti karena kegagalan sistemis,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Selain itu, DPR RI memberikan persetujuan terhadap pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.