Jakarta (ANTARA) - Seluruh warga eks Kampung Susun Bayam menyepakati pindah ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) Papanggo, Tanjung Priok, di mana sebelumnya 77 kepala keluarga (KK) dari 126 KK yang menerima kunci hunian tersebut.

"Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami, dan kami warga itu anaknya," kaya Ketua Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak dan serah terima kunci dari PT Jakpro kepada eks warga Kampung Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat.

Ia mengatakan sebagai anak sudah sepatutnya mendukung dan melindungi ayah. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan warga Kampung Bayam.



Ia mengatakan ada sekitar 35 kepala keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Bayam Madani yang belum menandatangani kontrak karena memerlukan waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.

"Setelah proses sosialisasi lanjutan hari ini, kini seluruh warga eks Kampung Bayam telah setuju untuk pindah ke HPPO," kata Furqon.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan seluruh proses penempatan warga eks Kampung Bayam ke HPPO JIS merupakan instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin memanusiakan manusia di Jakarta tanpa terkecuali, termasuk warga eks Kampung Bayam.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat memeluk warga eks Kampung Bayam yang memutuskan untuk menandatangani kontrak dan menerima kunci unit Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS) di Jakarta Utara pada Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Pemkot Jakut

Dirinya berkewajiban untuk memastikan agar bapak dan ibu mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik.



"Saya kemarin juga sudah cek sendiri ke unit HPPO kesiapannya, airnya mengalir deras dan lancar, jika tidak percaya, tanya saja sama teman-teman yang sebelumnya sudah oke mau tempati HPPO dan sudah cek unit," katanya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Jakpro Adi menjelaskan dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani warga eks Kampung Bayam, bahwa penghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp1,7 juta per bulan.

Selain itu warga juga diperbolehkan bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat.

"Menjadi penting diketahui, kami sedang dalam proses pembahasan dengan Dinas Perumahan untuk melakukan divestasi Artinya mulai Januari 2026, HPPO JIS akan resmi menjadi rusun yang di bawah tata kelola Dinas Perumahan DKI Jakarta dengan pembiayaan yang akan disesuaikan berdasarkan ketentuan Dinas Perumahan," kata dia.