TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum meski memberi pengampunan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong telah menerima abolisi, dan Hasto Kristiyanto telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keduanya kini sudah terbebas dari jerat hukum dan proses hukum atas perkara yang menjerat mereka.
"Nah, karena itu sekali lagi saya ingin menggarisbawahi bahwa khusus yang terkait dengan Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kata dia, pertimbangan Presiden Prabowo memberikan pengampunan terhadap Hasto dan Tom Lembong adalah untuk membangun kekuatan politik di Indonesia.
Terlebih dalam waktu dekat Republik Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-80 tahun pada 17 Agustus mendatang.
"Tetapi Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," kata dia.
Sehingga menurut politikus Partai Gerindra itu, keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti ini untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas di 2045.
"Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya, maka dibutuhkan kebersamaan dan kebersamaan," tandas dia.
Sebelumnya, Supratman mengatakan pemerintah telah secara resmi menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian abolisi kepada tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keppres nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu kata Supratman, telah diserahkan pihaknya kepada Kejaksaan Agung RI.
Presiden juga telah menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2025 untuk memberikan amnesti kepada terpidana dugaan suap di kasus Harun Masiku yakni Hasto Kristiyanto.
Terhadap Keppres pemberian amnesti untuk Hasto, pemerintah telah menyerahkan beleid tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi saya bersama-sama dengan Menteri Imipas di Istana, dan pihak Mensesneg menyerahkan Keppres-nya dan kami harus sekalian mengantar, tadi Pak Dirjen AHU yang mengantar Kepres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung," kata Supratman.
"Dan alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri Imipas terkait dengan ini," sambung dia.