Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga memprediksi hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tetap baik setelah pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Jamiluddin mengatakan, Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut untuk merealisasikan politik akomodatif.
"Melalui politik akomodasi, Prabowo ingin kesatuan bangsa lebih kuat," kata Jamiluddin saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, momentum itu pas dilakukan Prabowo, karena Tom Lembong dan Hasto dua elemen bangsa yang punya kekuatan massa cukup signifikan.
Jamiluddin menyoroti di belakang sosok Tom Lembong ada kekuatan pendukung Anies Baswedan dan kelompok penekan lainnya.
Sementara di belakang Hasto ada kekuatan PDI Perjuangan.
Dua kekuatan itu, menurutnya, yang hingga sekarang berpotensi "mengganggu" stabilitas politik, khususnya pemerintahan Prabowo.
"Karena itu, bila dua kekuatan ini diakomodir maka potensi gangguan itu lebih dapat diminimalkan," jelasnya.
Karena itu, Jamiluddin menuturkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan dimaksudkan untuk merenggangkan hubungan Prabowo dengan Jokowi.
Hal itu dikarenakan Prabowo bukan sosok yang mudah berkhianat.
Prabowo justru sosok yang menghormati para seniornya.
Karena itu, Jamiluddin mengatakan, melalui abolisi dan amnesti, Prabowo ingin merangkul dua kekuatan yang tersisa yang punya potensi mengganggu.
Tujuan itu terwujud lewat ucapan Anies Baswedan yang mengungkap terima kasih kepada Prabowo.
Sementara Megawati sudah memerintahkan kepada seluruh kader PDIP untuk mendukung pemerintahan Prabowo.
Tom Lembong dan Hasto BebasTom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.