Imbas Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Kinerja KPK dan Kejaksaan Disindir Pakar
Putra Dewangga Candra Seta August 03, 2025 04:32 AM

SURYA.co.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto berdampak pada sejumlah pihak.

Yakni KPK dan Kejaksaan. Mereka mendapat sindiran nyelekit dari pakar hukum UI, Chudry Sitompul.

Chudry menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk koreksi atas proses hukum yang sarat muatan politik.

Hasto, yang menjabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam perkara suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun atas kasus korupsi dalam impor gula.

Chudry menilai kedua kasus itu tidak membawa kerugian langsung terhadap keuangan negara maupun kestabilan ekonomi nasional.

Ia menganggap keputusan presiden sebagai peringatan serius bagi lembaga penegak hukum agar tak menjadikan isu politik sebagai dasar penindakan hukum.

“Ini jadi pelajaran penting bagi Kejaksaan dan KPK agar tidak membawa agenda politik ke ranah hukum,” ujar Chudry saat diwawancara, Jumat (1/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Ia bahkan menyebut kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini sebagai bentuk “tamparan” bagi lembaga penegak hukum.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan selama ini patut dievaluasi.

“Kalau sudah begini, itu jelas tamparan. Artinya, proses yang dilakukan aparat penegak hukum harus diintrospeksi,” tambahnya.

Chudry juga membantah anggapan bahwa Prabowo tidak serius dalam agenda pemberantasan korupsi.

Ia menyebut keputusan presiden bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap keadilan substantif.

Amnesti terhadap Hasto dikeluarkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Senayan pada 31 Juli. Sedangkan abolisi untuk Tom Lembong juga mendapat dukungan lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa surat presiden memuat dua permintaan: abolisi terhadap Lembong dan amnesti untuk 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Secara hukum, amnesti menghapus seluruh akibat pidana dari perbuatan yang telah diputus, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Keduanya adalah hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti membuat Hasto tak perlu menempuh upaya banding. Sedangkan proses hukum terhadap Lembong otomatis dihentikan akibat abolisi.

“Dengan amnesti, semua konsekuensi hukum dihapuskan. Sedangkan dengan abolisi, proses penuntutan dianggap tidak pernah ada,” jelas Yusril dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).

Apa itu Abolisi?

Melansir dari Kompas.com, abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Abolisi termasuk hak istimewa (prerogratif) Presiden.

Dalam Pasal 14 UUD 1945 pasal 14 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI".

Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Sementara menurut Marwan dan Jimmy, dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.

Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.

Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal itu berbunyi, 

"Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.

Ada pun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.