Hanura Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Bagian dari Restorasi Konstitusional
GH News August 03, 2025 08:04 AM

Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Pembebasan keduanya dilakukan setelah Prabowo memberikan amnesti dan abolisi melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

 

 

Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting yang dapat membuka jalan bagi perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus mendorong stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan di tingkat nasional.

"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompokkelompok pembela terhadap demokrasi," kata Benny di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).

Alat represi adalah segala bentuk instrumen, kebijakan, atau tindakan yang digunakan oleh suatu otoritasbaik negara, institusi, maupun kelompok dominanuntuk menekan, mengendalikan, atau membungkam individu atau kelompok yang dianggap mengancam stabilitas, kekuasaan, atau norma yang berlaku.

Benny berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi ini mencerminkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo. 

Dia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari restorasi konstitusional yang bertujuan mengembalikan marwah hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kekuasaan.

Partai Hanura, kata Benny, meyakini bahwa Kepres tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

"Abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan," ujarnya.

Dia menuturkan, Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk melihat keputusan Presiden ini sebagai sinyal kebangkitan menuju sistem hukum yang lebih adil, bersih, dan humanis.

"Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam," tegas Benny.

Lebih lanjut, Benny menekankan pentingnya menempatkan prinsip keadilan sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum.

"Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong diketahui secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.