TRIBUNNEWS.COM - Bendera anime One Piece yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI viral di media sosial.
Jolly Roger atau bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami yang ada dalam cerita One Piece itu dikibarkan di kendaraan, rumah, bahkan di sepanjang jalan.
Pengibaran bendera itu dikaitkan sebagai sindiran terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak pro rakyat.
Sebagai informasi, One Piece adalah sebuah seri komik dan anime Jepang karya dari Eiichiro Oda yang telah tayang sejak tahun 1997 dan menjadi salah satu komik terlaris sepanjang masa.
Lantas, berikut respons dari pemerintah Indonesia terkait pengibaran bendera One Piece tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Anna Mu’awanah mengimbau semua pihak untuk mewaspadai fenomena maraknya pengibaran bendera One Piece di berbagai wilayah.
Anna menilai aksi ini berpotensi mengaburkan semangat nasionalisme dan jati diri bangsa.
"Pengibaran bendera One Piece ini memang tidak secara jelas menunjukkan tujuan politik, tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa simbol ini memiliki sejarah dan konotasi kurang baik di beberapa negara. Apalagi dilakukan di bulan sakral kelahiran Republik Indonesia," ujar Anna kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Anna lantas menyarankan supaya masyarakat tetap mengedepankan simbol-simbol nasional, khususnya bendera Merah Putih sebagai lambang resmi negara.
"Jadi sebaiknya kita tidak mengibarkan bendera One Piece, kibarkan bendera tercinta kita saja, bendera Merah Putih," ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.
Ia menegaskan bahwa momentum kemerdekaan seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat identitas kebangsaan dan bukan membuka ruang bagi simbol asing yang belum tentu sejalan dengan nilai-nilai nasional.
"Saya khawatir jika kita abai, hal seperti ini bisa mengikis kepekaan generasi muda terhadap simbol-simbol perjuangan dan jati diri bangsa," ucap Anna.
Menurut Anna, ekspresi budaya pop yang kebablasan bisa menjadi ancaman terselubung terhadap rasa cinta tanah air.
"Jangan sampai atas nama kebebasan berekspresi, kita kehilangan pijakan historis dan identitas nasional," ujarnya.
Ia juga mencontohkan langkah konkret yang sudah diterapkan di lingkungan DPR RI, di mana seluruh anggota dan pegawai diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 pagi sebagai bentuk penghormatan dan penguatan nasionalisme.
"Budaya seperti inilah yang seharusnya diperkuat dan diteladani. Bukan justru memberi ruang pada simbol-simbol asing yang bisa menggerus semangat nasionalisme kita," katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Anna mendorong peran aktif pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan komunitas pemuda dalam memperkuat literasi kebangsaan serta edukasi tentang makna simbol dan sejarah perjuangan bangsa.
"Literasi kebangsaan tidak boleh ditinggalkan. Kecintaan terhadap negara tidak cukup hanya dinyatakan, tapi juga ditanamkan dan dijaga dalam setiap ekspresi sosial," tuturnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas.
"Ya kami melihat itu adalah ekspresi dan kreativitas," kata Bima Arya ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut, setiap peringatan 17 Agustus tentu selalu ada refleksi dan ada harapan dari masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
"Saya kira itu wujud ekspresi warga yang tentunya banyak harapan banyak ekspektasi dan menurut saya dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi kita."
"Bendera kita ini yang berkibar di 17 Agustus ya hanya Merah Putih itu sudah pasti," imbuh Bima Arya.
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih pada peringatan HUT RI.
"Kalaupun ada ekspresi One Piece tadi itu kita lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya, tetapi kritik itu juga harus jelas kira-kira ekspektasinya apa? aspirasinya seperti apa?" kata Bima.
Ia berujar, bendera One Piece yang belakangan berkibar di sejumlah titik merupakan bentuk ekspresi warga.
Bendera itu tak akan menggantikan bendera merah putih sebagai simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
Ia menyebut, selama ini banyak bendera organisasi, bendera pramuka, bendera PMI hingga bendera cabang olahraga yang keberadaannya tidak dilarang untuk dikibarkan, tetapi bendera yang paling tinggi adalah bendera Merah Putih.
"Bendera banyak tetapi yang paling tinggi yang kita sepakati bersama sebagai identitas bersama ya bendera Merah Putih, apalagi di 17 Agustus ya. Jangan sampai yang lain yang berkibar yang berkibar itu hanya merah putih tapi kalau ada bendera lain kita anggap ekspresi," terang Bima.
Saat ditanya, apakah warga akan ditangkap jika mengibarkan bendera One Piece, Bima berujar akan melihat perkembangannya nanti.
"Itu nantilah kita lihat perkembangannya seperti apa," tutur Bima.
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera seperti bendera PMI atau bendera pramuka.
"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang, ideologi yang di larang, itu tidak boleh," ucap Bima.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons atas pengibaran bendera One Piece dengan mengajak seluruh anak bangsa bersatu.
Dasco mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap segala upaya yang dapat memecah belah bangsa.
Ia mengingatkan kepada siapapun untuk tidak membenturkan komunitas pencinta One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar tidak ada upaya mendiskreditkan penggemar One Piece dengan narasi bahwa bendera tersebut merupakan simbol makar atau bentuk upaya menjatuhkan pemerintah karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Dianggap bendera tengkorak itu bendera separatis, padahal itu manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama," tutur legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu.
Dasco menegaskan bendera Merah Putih tetap menjadi satu-satunya simbol nasional yang dikibarkan dalam peringatan 17 Agustus nanti.
Ia berharap peringatan kemerdekaan RI dirayakan dengan kegiatan-kegiatan yang mengatukan bangsa.
"Hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Mari kita rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan dan kebangsaan," tegas Dasco.
Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjutnya.
Ia mengatakan, HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
Momen tersebut menjadi pengingat warisan bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan.
"Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua."
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bendera merah putih yang dikibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu kita.
Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sambungnya, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Budi Gunawan menyebut pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
"Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia," tuturnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.
Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya.
Berdasarkan pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.
Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pasalnya, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Oleh sebab itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambahnya.
(Deni/Gita/Rizkianintyas/Zulfikar/Chaerul)