BANGKAPOS.COM, BANGKA — Masa kampanye yang telah berlangsung dari 25 Juli-23 Agustus 2025 diwarnai dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.
Demi menjaga kondusifitas, Bawaslu Pangkalpinang mengimbau semua pihak agar tidak merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang.
Komisioner Bawaslu Pangkalpinang, Wahyu Saputra menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan, merusak dan menghilangkan APK merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bagi pelaku perusakan dan penghilangan APK dapat dikenakan sanksi pidana.
Dia menegaskan bahwa "Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye", sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 69 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sanksi terhadap pelaku perusakan dan penghilangan APK adalah tidak main-main, jika pelaku terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana pemilihan sesuai dengan Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi
"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," kWahyu, dalam rilis kepada Bangkapos.com, Minggu (3/8/2025).
Dalam hal ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah mendapatkan informasi sebagaimana yang beredar di kalangan masyarakat soal perusakan APK salah satu pasangan calon.
Meski belum ada laporan resmi, saat ini kata Wahyu pihak Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait perusakan APK yang dimaksud.
“Saat ini kami sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya informasi perusakan APK tersebut," ucapnya.
Bawaslu juga mengingatkan semua pihak terutama para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta tim sukses agar dapat mengikuti aturan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pula mentaati larangan-larangan pada masa kampanye maupun di masa tenang.
"Jadi mari sama-sama kita jaga iklim demokrasi yang damai, sejuk dan penuh rasa persaudaraan dalam Pilkada Ulang ini," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)