BPJS Kesehatan menyebut mekanisme jurukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis.
"FKTP berperan sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan awal, mendiagnosis, dan mengobati penyakit yang dialami oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangannya ditulis Senin (4/8/2025).
Rizzky mengatakan meski rumah sakit memiliki sumber daya yang lebih lengkap, tetapi apabila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien.
Jika terjadi demikian, tenaga medis di rumah sakit, yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan.
Rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan juga berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis.
"Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi peserta JKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis," jelas Rizzky.